2.1
KONSTITUTIF
Lembaga konstitutif adalah lembaga yang
memiliki kewenangan untuk mengganti, menambah, mengurangi, membuat dan
mengahapus sebagian maupun seluruh isi atau materi yang ada di dalam Konstitusi
(norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara) suatu
negara.
2.1.1
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga
tertinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. MPR
terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Jabatan
anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
Berdasarkan UUD 1945
(sebelum perubahan), MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang
dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Perubahan UUD 1945 membawa
implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Kini MPR berkedudukan
sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya
seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. MPR juga tidak lagi
memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN.
Tugas dan
wewenang :
Tugas Sebelum amandemen
UUD 1945 :
Ø Menetapkan Undang-Undang Dasar.
Ø Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ø Memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
Tugas Sesudah amandemen
UUD 1945 :
Ø
Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 ayat 1 Perubahan Ke III UUD 1945).
Ø
Melantik Presiden dan Wakil
Presiden (Pasal 3 ayat (2) Perubahan III dan IV UUD 1945).
Ø
Dapat memberhentikan Presiden
dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3
Perubahan ke III UUD 1945).
Ø Memilih Presiden atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya
Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya (Pasal 8 ayat 3 Perubahan Keempat).
Fungsi :
Ø Menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi
kekosongan Wapres, dan hal-hal yang berkenaan dengan presiden/ wakil presiden.
Ø Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Ø Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya
pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar kekuasaan
pemerintah tidak menindas rakyat sehingga kekuasaan tidak dijalankan secara
sewenang-wenang.
Ø Sebagai pemegang kekuasaan legislatif untuk menjalankan keinginan
rakyat yang diinterprestasikan dalam undang-undang dan juga sebagai pembuat
Undang-Undang Dasar (supreme legislative body of some nations).
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan
pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak
imunitas, dan hak protokoler.
2.2
LEGISLATIF
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah
dengan kuasa membuat hukum.
Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres,
dan asembli nasional. Dalam sistem
Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif.
Dalam sistem Presidentil,
legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif.
Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa
untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya.
Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
2.2.1
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Masa jabatan
anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi,
Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama
Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Tugas dan
wewenang :
Ø Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
Ø Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
Ø Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan
DPD.
Ø Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta
kebijakan pemerintah.
Ø Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
Ø Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
Ø Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
Ø Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi
Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Ø Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya
kepada Presiden untuk ditetapkan.
Ø Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta,
menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam
pemberian amnesti dan abolisi.
Ø Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Ø Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Ø Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD
terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Fungsi :
Ø Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
Ø Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Ø Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi
masyarakat.
Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta
hak protokoler.
2.2.2 Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah
lembaga tinggi Negara yang merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD
terdiri dari I dan II yakitu pada tingkat provinsi (I) terletak di pemerintaan
pusat dan pada tingkat kota
(II) terletak di pemerintahan daerah.
Keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat daerah yang
memiliki hak memilih dalam pemilu.
Tugas dan
Wewenang :
Ø Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur/ walikota
untuk mendapat persetujuan bersama.
Ø Menetapkan APBD bersama dengan gubernur/ walikota.
Ø Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan
peraturan perundang-undangan lainnya, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam
melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di
daerah.
Ø Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah
terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
Ø Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur/ walikota
dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Fungsi :
Ø legislasi (untuk membuat UU).
Ø anggaran (untuk menyusun APBN).
Ø pengawasan (untuk mengawasi kerja-kerja ekskutif “presiden”).
DPRD Provinsi mempunyai hak interpelasi, angket, menyatakan
pendapat.
2.2.3 Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan
Umum.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Masa
jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan
wewenang :
Ø Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR
kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Ø Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Ø Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Ø Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Ø Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan
bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Fungsi :
Ø Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang
tertentu.
Ø Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat,
membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
2.3
EKSEKUTIF
Pemerintah Indonesia adalah cabang
utama pada pemerintahan Indonesia
yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia
dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri
yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh
rakyat.
2.3.1
Presiden
Presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil
presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif
untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Tugas dan
Wewenang :
Ø Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Ø Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Ø Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR.
Ø Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
Ø Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Ø Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Ø Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur
dengan UU.
Ø Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Ø Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial dan disetujui DPR.
Ø Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR,
dan Mahkamah Agung.
Ø Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan
persetujuan DPR.
Fungsi :.
Ø Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Ø Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
Ø Menetapkan Peraturan Pemerintah.
Ø Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
Ø Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain dengan persetujuan DPR.
2.3.2 Wakil
Presiden
Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah
daripada Presiden.
Wakil presiden dipilih langsung oleh warga negara dan merupakan satu paket
dengan presiden. Dalam sistem pemilihan umum lain, jabatan wakil presiden dapat
juga diserahkan pada kandidat yang memperoleh suara kedua terbanyak, atau
ditunjuk langsung oleh presiden.
Tugas dan wewenang :
Ø Mendampingi presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas
kenegaraan di negara lain.
Ø Mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau
tetap.
Fungsi :
Ø Membantu presiden dalam kinerja
pemerintahan
2.3.3 Kementrian
Kementerian (nama resmi: Kementerian
Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia
yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada presiden.
Tugas dan Wewenang :
Ø Membantu kinerja presiden dalam
bidang-bidang tertentu dalam pemerintahan.
Ø Bertanggungjawab kepada presiden.
Fungsi :
Ø Menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,
dan sinkronisasi program pemerintah.
Lembaga pemerintah
nonkementerian (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga
negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri
yang mengoordinasikan.
Tugas dan Wewenang :
Ø Bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri
yang mengoordinasikan.
Fungsi :
Ø Membantu Program kerja presiden tanpa
bawahan
Lembaga nonstruktural (disingkat LNS)
adalah lembaga negara di Indonesia
yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang
sudah ada.
LNS bertugas memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri,
atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu
tugas tertentu dari suatu kementerian.
Tugas dan
Wewenang :
Ø Melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah
ada.
Fungsi :
Ø Memudahkan mekanisme kerja tertentu secara
lebih
2.3.5.1 Badan
Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945,
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah,
dan diresmikan oleh Presiden.
Tugas dan Wewenang :
Ø Memeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan pemerintahan Negara.
Fungsi :
Ø Bertanggung jawab atas pemeriksaan Keuangan Negara.
2.4 YUDIKATIF
Yudikatif dalam konteks negara Indonesia,
adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,
demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
2.4.1 Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Konstitusi.
Tugas dan Wewenang :
Ø Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang.
Ø Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi.
Ø Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.
Fungsi :
Ø
Penyiapan perumusan kebijakan
di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata
dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan
Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
Ø
Pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata
laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan
Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Perumusan standar, norma,
kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi
peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada
Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum.
Ø
Pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi.
Ø Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
2.4.2 Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
(disingkat MK) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Konstitusi
dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Tugas dan Wewenang
:
Ø Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Ø Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD
1945.
Fungsi :
Ø PERADILAN (Membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan
kasasi dan peninjauan kembali).
Ø PENGAWASAN (Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya
peradilan di semua lingkungan peradilan).
Ø MENGATUR (Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup
diatur dalam Undang-undang).
Ø NASEHAT (Memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam
bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain).
2.4.3 Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Keanggotaan Komisi Yudisial
terdiri atas mantan hakim,
praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk
Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial meemgang
jabatan selama masa 5 (lima)
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tugas dan
wewenang :
Ø Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
Ø Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
Ø Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Ø Menetapkan calon Hakim Agung; dan
Ø Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Fungsi :
Ø Melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
Ø Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang
menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
Ø Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena
senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
Ø Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan
kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
2.5 RAKYAT
Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting
dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi
sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat
terdiri dari wanita
, pria
, anak-anak
, kakek
dan nenek.Rakyat
akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan
telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga Negara.
Rakyat dalam
kewajiban politik :
Ø Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut.
Ø Ikut berpartisipasi dalam pemilihan
umum.
Ø Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
Ø Menjadi elemen penting dalam aspek politik.
Ø Berkewajiban mengikuti politik praktis.
Ø Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah
ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika
melanggar.
Hak-hak rakyat :
Ø Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34,
Bab XIV, UUD 1945).
Ø Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD
1945).
Ø Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan
, dan hiburan
kepada negaranya.
Ø Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal.
Ø Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas Negara.
Rakyat dalam
kewajiban ekonomi dan social :
Ø Menjadi fundamental ekonomi
pemerintahan.
Ø Menjadi fundamental sosial
kenegaraan.
Ø Berkewajiban membayar pajak.
Ø Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang
pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di
undang undang dasar.
KESIMPULAN
¨
Negara harus memiliki Lembaga
tinggi Negara (Organ pemerintahan), yang merupakan sekumpulan lembaga negara yang membentuk pemerintahan Indonesia dengan tujuan mencapai cita-cita/
kepentingan yang telah disepakati bersama dalam kelompok masyarakat dalam
Negara tersebut.
¨
Contoh
lembaga tinggi Negara dalam pemerintahan :
§ Majelis Permusyawaratan Rakyat
§ Presiden
§ Wakil Presiden
§ Mahkamah Agung
§ Mahkamah Konstitusi
§ Dewan Perwakilan Rakyat
§ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
§ Dewan Perwakilan Daerah
§ Badan Pemeriksa Keuangan
§ Komisi Yudisial
¨
Tiap-tiap
Lembaga Tinggi Negara memiliki Tugas,wewenang dan Fungsi masing-masing dan tiap
lembaga Tinggi Negara mempunyai hak tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar