YA ALLAH, TUMBUHKANLAH DALAM DIRI DAN HATI KAMI INI, RASA CINTA KEPADA-MU SERTA PARA NABI DAN RASUL-MU......

Rabu, 07 Maret 2012

Lembaga-Lembaga Tinggi Negara

Mata Kuliah : Ilmu Negara

2.1              KONSTITUTIF
Lembaga konstitutif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengganti, menambah, mengurangi, membuat dan mengahapus sebagian maupun seluruh isi atau materi yang ada di dalam Konstitusi (norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara) suatu negara.
2.1.1     Majelis Permusyawaratan Rakyat

Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Berdasarkan UUD 1945 (sebelum perubahan), MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Kini MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN.

Tugas dan wewenang           :
Tugas Sebelum amandemen UUD 1945 :
Ø  Menetapkan Undang-Undang Dasar.
Ø  Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Ø  Memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.

Tugas Sesudah amandemen UUD 1945 :
Ø  Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 ayat 1 Perubahan Ke III UUD 1945).
Ø  Melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 ayat (2) Perubahan III dan IV UUD 1945).
Ø  Dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3 Perubahan ke III UUD 1945).
Ø  Memilih Presiden atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya (Pasal 8 ayat 3 Perubahan Keempat).

Fungsi                                     :
Ø  Menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, dan hal-hal yang berkenaan dengan presiden/ wakil presiden.
Ø  Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Ø  Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar kekuasaan pemerintah tidak menindas rakyat sehingga kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Ø  Sebagai pemegang kekuasaan legislatif untuk menjalankan keinginan rakyat yang diinterprestasikan dalam undang-undang dan juga sebagai pembuat Undang-Undang Dasar (supreme legislative body of some nations).

Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.

2.2              LEGISLATIF
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
 
2.2.1        Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Tugas dan wewenang           :
Ø  Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Ø  Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
Ø  Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Ø  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Ø  Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Ø  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ø  Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
Ø  Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Ø  Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
Ø  Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Ø  Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Ø  Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Ø  Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Fungsi                                     :
Ø  Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Ø  Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Ø  Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.

Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

            2.2.2    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga tinggi Negara yang merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD terdiri dari I dan II yakitu pada tingkat provinsi (I) terletak di pemerintaan pusat dan pada tingkat kota (II) terletak di pemerintahan daerah.
Keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat daerah yang memiliki hak memilih dalam pemilu.

Tugas dan Wewenang          :
Ø  Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur/ walikota untuk mendapat persetujuan bersama.
Ø  Menetapkan APBD bersama dengan gubernur/ walikota.
Ø  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional  di daerah.
Ø  Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
Ø  Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur/ walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

Fungsi                                     :
Ø  legislasi (untuk membuat UU).
Ø  anggaran (untuk menyusun APBN).
Ø  pengawasan (untuk mengawasi kerja-kerja ekskutif “presiden”).

DPRD Provinsi mempunyai hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat.

2.2.3    Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas dan wewenang                       :
Ø  Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Ø  Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Ø  Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Ø  Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Ø  Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

Fungsi                                     :
Ø  Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Ø  Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
2.3              EKSEKUTIF
Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.

2.3.1        Presiden

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.

Tugas dan Wewenang          :
Ø  Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Ø  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Ø  Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Ø  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Ø  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Ø  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Ø  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
Ø  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Ø  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
Ø  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
Ø  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Fungsi                                     :.
Ø  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Ø  Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
Ø  Menetapkan Peraturan Pemerintah.
Ø  Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
Ø  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

2.3.2    Wakil Presiden

Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Wakil presiden dipilih langsung oleh warga negara dan merupakan satu paket dengan presiden. Dalam sistem pemilihan umum lain, jabatan wakil presiden dapat juga diserahkan pada kandidat yang memperoleh suara kedua terbanyak, atau ditunjuk langsung oleh presiden.

            Tugas dan wewenang           :
Ø  Mendampingi presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
Ø  Mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.

Fungsi                                     :
Ø  Membantu presiden dalam kinerja pemerintahan
2.3.3    Kementrian

Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Tugas dan Wewenang          :
Ø  Membantu kinerja presiden dalam bidang-bidang tertentu dalam pemerintahan.
Ø  Bertanggungjawab kepada presiden.

Fungsi                                     :
Ø  Menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.


Lembaga pemerintah nonkementerian (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.

Tugas dan Wewenang          :
Ø  Bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.

Fungsi                                     :
Ø  Membantu Program kerja presiden tanpa bawahan

2.3.5        Lembaga nonstruktural

Lembaga nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada. LNS bertugas memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu kementerian.

Tugas dan Wewenang          :
Ø  Melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada.

Fungsi                                     :
Ø  Memudahkan mekanisme kerja tertentu secara lebih

2.3.5.1 Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.

Tugas dan Wewenang          :
Ø  Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan pemerintahan Negara.
Ø  Melaporkan Hasil pemeriksaan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Fungsi                                     :
Ø  Bertanggung jawab atas pemeriksaan Keuangan Negara.

2.4       YUDIKATIF
Yudikatif dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

2.4.1    Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Tugas dan Wewenang          :
Ø  Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
Ø  Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
Ø  Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.

Fungsi                                     :
Ø  Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
Ø  Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum.
Ø  Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
Ø  Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

2.4.2    Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.

Tugas dan Wewenang          :
Ø  Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Ø  Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Fungsi                                     :
Ø  PERADILAN (Membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali).
Ø  PENGAWASAN (Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan).
Ø  MENGATUR (Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang).
Ø  NASEHAT (Memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain).

2.4.3    Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial meemgang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Tugas dan wewenang           :
Ø  Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
Ø  Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
Ø  Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
Ø  Menetapkan calon Hakim Agung; dan
Ø  Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

Fungsi                                     :
Ø  Melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
Ø  Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
Ø  Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
Ø  Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

2.5       RAKYAT

Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga Negara.

Rakyat dalam kewajiban politik :
Ø  Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut.
Ø  Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Ø  Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
Ø  Menjadi elemen penting dalam aspek politik.
Ø  Berkewajiban mengikuti politik praktis.
Ø  Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar.

Hak-hak rakyat                     :
Ø  Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945).
Ø  Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945).
Ø  Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan , dan hiburan kepada negaranya.
Ø  Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal.
Ø  Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas Negara.

Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan social :
Ø  Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan.
Ø  Menjadi fundamental sosial kenegaraan.
Ø  Berkewajiban membayar pajak.
Ø  Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar.

KESIMPULAN

¨                  Negara harus memiliki Lembaga tinggi Negara (Organ pemerintahan), yang merupakan sekumpulan lembaga negara yang membentuk pemerintahan Indonesia dengan tujuan mencapai cita-cita/ kepentingan yang telah disepakati bersama dalam kelompok masyarakat dalam Negara tersebut.

¨                  Contoh lembaga tinggi Negara dalam pemerintahan :
§  Majelis Permusyawaratan Rakyat
§  Presiden
§  Wakil Presiden
§  Mahkamah Agung
§  Mahkamah Konstitusi
§  Dewan Perwakilan Rakyat
§  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
§  Dewan Perwakilan Daerah
§  Badan Pemeriksa Keuangan
§  Komisi Yudisial

¨                  Tiap-tiap Lembaga Tinggi Negara memiliki Tugas,wewenang dan Fungsi masing-masing dan tiap lembaga Tinggi Negara mempunyai hak tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar