Definisi Organisasi Internasional
Secara umum organisasi
internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan negara yang berkedudukan
sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat
perjanjian internasional.
A. Kerjasama Universal
Kerjasama Universal adalah
kerjasama antara beberapa negara yang meliputi seluruh kawasan dunia.
PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara
di dunia. PBB
didirikan pada 24 Oktober
1945. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
PBB memiliki enam organ utama:
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat
dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
1.
pelaksaan perdamaian dan
keamanan internasional ;
2. kerja
sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
3. sistem
perwakilan internasional ;
4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah
yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
5. urusan
keuangan ;
6. penerapan
keanggotaan dan penerimaan anggota ;
7. perubahan
piagam ;
8. hubungan
dengan alat-alat perlengkapan lain ;
Tugas Dewan Keamanan PBB adalah :
1.
Menyelesaikan perselisihan
dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan
sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2.
Mengambil tindakan-tindakan
terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Fungsi Dewan
Keamanan sebagai berikut:
1.
Memelihara perdamaian dan
keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2.
Menyelidiki tiap-tiap
persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
3.
Mengusulkan metode-metode untuk
menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4.
Merumuskan rencana-rencana
untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
5.
Menentukan adanya suatu ancaman
terhadap perdamaian
atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
6.
Menyerukan untuk mengadakan
sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan
lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
7.
Mengadakan aksi militer terhadap seorang
agresor
8.
Mengusulkan pemasukan
anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat
menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9.
Melaksanakan fungsi-fungsi
perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10.
Mengusulkan kepada majelis umum
pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan
majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11.
Menyampaikan laporan tahunan
kepada majelis umum
Tugas Dewan
Ekonomi dan Sosial :
1.
Mengadakan penyelidikan dan
menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan
di seluruh dunia
2.
Membuat rencana perjanjian
tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada
Majelis Umum
3.
Mengadakan pertemuan-pertemuan
internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya
Tugas dan kewenangan dari Dewan Perwalian adalah
:
1. Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan
sendiri.
2. Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak
manusia.
3. Melaporkan
hasil pengawasan kepasa Sidang Umum PBB.
Fungsi-fungsi sekretaris jendral :
§ Sebagai kepala administratif dari PBB
§ Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang
menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
§ Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu
pada majelis umum mengenai
pekerjaan PBB
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of
Justice)
Tugas dan wewenangnya adalah :
1.
Memeriksa
perselisihan diantara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
2.
Memberikan
pendapat kepada Majelis mum PBB tentang penyelesaian sengketa diantara
negara-negara anggota PBB.
3.
Mendesak
Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih
apabila negara tersebut
4.
Memberi
nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
¨ Memelihara perdamaian dan keamanan
internasional.
¨ Mengembangkan hubungan-hubungan
persaudaraan antara bangsa-bangsa.
¨ Menciptakan kerjasama dalam memecahkan
masalah usaha internasional dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi manusia.
¨ Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam
mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.
Tujuan PBB :
¨ Memelihara perdamaian dan keamanan
internasional.
¨ Mengembangkan hubungan-hubungan
persaudaraan antara bangsa-bangsa.
¨ Menciptakan kerjasama dalam memecahkan
masalah usaha internasional dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi manusia.
¨ Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam
mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.
Fungsi PBB :
¨ Mampu menyelesaikan masalah-masalah Internasional.
¨ Mempromosikan tentang perdamaian dunia.
Kelebihan PBB :
¨
Merupakan organisasi
Internasional terbesar (yang diikuti
oleh hampir seluruh Negara) guna perdamaian dunia.
¨
Organisasi yang dipercaya mampu
menjaga perdamaian, keamanan dunia, dan perlindungan social.
Kelemahan PBB :
¨
Adanya pihak-pihak (Negara)
yang lebih dominan /berpengaruh dalam kinerja PBB.
¨
Tidak adanya keadilan karena
adanya hak veto dewan keamanaan.
B. Kerjasama Regional
Kerjasama Regional adalah
kerjasama antara beberapa negara dalam 1 kawasan dunia.
ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA)[1][2]
atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations
(ASEAN) merupakan sebuah organisasi
geo-politik
dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia
Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand.
Tujuan :
¨
Mempercepat pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
¨
Meningkatkan perdamaian dan
stabilitas regional.
¨
Meningkatkan kerjasama dan
saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial,
teknik,ilmu pengetahuan, dan administrasi.
¨
Meningkatkan kerjasama untuk
memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara.
Fungsi :
¨
Menjaga dan meningkatkan
perdamaian, keamanan dan stabilitas dan memperkuat nilai-nilai berorientasi
perdamaian di kawasan itu;
¨
Meningkatkan ketahanan regional
dengan mempromosikan lebih besar politik, keamanan, ekonomi dan sosial-budaya
kerjasama;
¨
Melestarikan Asia Tenggara
sebagai Senjata Nuklir Bebas Zona dan bebas dari semua senjata pemusnah massal
lainnya;
Kelebihan :
¨
Merupakan organisasi pemersatu
se-Asia Tenggara dengan tujuan saling membantu/ menguntungkan satu sama lain
bagi Negaranya masing-masing dalam segala bidang.
¨
Dapat meningkatkan perdamaian
dan stabilitas regional antar Negara.
Kelemahan :
¨
Erosi kepercayaan (rasa percaya
diri) dari kalangan ASEAN yang semakin besar karena persaingan dunia kini
semakin ketat dan tajam. Terlebih dengan munculnya Cina sebagai primadona pasar
dunia yang kini terbukti diserbu banyak investor asing.
¨
Kelemahan kedua adalah
kenyataan saat ini bahwa pasar ASEAN sangat banyak sekali dibanjiri produk
buatan Cina. Produk itu mudah diserap pasar di ASEAN antara lain karena
harganya yang murah, sehingga terjangkau daya beli semua lapisan masyarakat.
Derasnya produk Cina masuk ke ASEAN membuat negara-negara tersebut semakin
ciut, sehingga tidak sedikit pengusaha mereka yang memindahkan usahanya ke
Cina.
NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (bahasa
Inggris: North Atlantic Treaty Organization atau disingkat NATO)
adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan
bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan
Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington,
DC pada 4
April 1949. Nama
resminya yang lain adalah dalam bahasa
Perancis: l'Organisation du Traité de l'Atlantique Nord (OTAN).
Tujuan :
¨ Menyelesaikan persengketaan secara damai.
¨ Tidak membenarkan penggunaan kekuatan
militer dalam hubungan internasional.
¨ Meningkatkan kerjasama ekonomi di antara
negara-negara NATO.
Fungsi :
¨ Membela negara anggota dengan berprinsip
bahwa serangan terhadap satu anggota berarti serangan terhadap seluruh anggota
NATO.
¨ Menghambat pengaruh komunis diwilayah
Atlentik Utara.
Kelebihan :
¨
Mampu membela secara
sungguh-sungguh Negara anggota yang mengalami suatu serangan.
C. Kerjasama Fungsional
Kerjasama Fungsional adalah
kerjasama antara beberapa negara dengan tujuan untuk mencapai suatu kepentingan
yang sama/ bersama.
FAO
Organisasi Pangan dan Pertanian (bahasa
Inggris: Food and Agriculture Organisation/FAO) berada
di bawah naungan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Bermarkas di Roma, Italia.
FAO dibentuk tahun 1945 di Quebec City,
Quebec, Kanada. Pada 1951, markasnya
dipindahkan dari Washington, D.C., AS ke Roma, Italia.
Terhitung 26
November 2005,
FAO mempunyai 189 anggota (188 negara dan Komunitas
Eropa). Contoh kegiatan FAO Misalnya, langkah FAO untuk membasmi lalat buah
Mediterania dari Lembah Sungai Karibia menguntungkan industri jeruk Amerika
Serikat.
Tujuan :
¨
menaikkan tingkat nutrisi dan taraf
hidup.
Fungsi :
¨
Bantuan Pembangunan untuk negara-negara berkembang.
¨
Informasi mengenai nutrisi,
pangan, pertanian, perhutanan dan perikanan.
¨
Nasehat untuk pemerintah.
¨
Forum netral untuk membicarakan
dan menyusun kebijakan
mengenai isu utama pangan dan pertanian.
¨
Memberikan bantuan pangan
kepada negara-negara yang kena musibah kelaparan dan bencana alam.
Kelebihan :
¨
Merupakan organisasi yang
peduli terhadap peningkatan nutrisi, pangan, dan taraf hidup.
¨
Dan juga termasuk pelaksana
kegiatan-kegiatan social kemanusiaan.
Kelemahan :
¨
Kurang mampu mengakomodir
kepentingan petani penggarap tanah.
¨
Ketidakseimabangannya produk
pertanian dan industri.
UNESCO
UNESCO (merupakan singkatan dari United
Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB merupakan badan khusus PBB yang didirikan pada 1945.
Tujuan :
¨
mendukung perdamaian dan
keamanan dalam kerjasama bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya.
¨ Meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan
hakiki. (Artikel 1 dari konstitusi UNESCO) .
¨
Mengamankan warisan budaya dan
alam serta memelihara HAM;
dan mencoba untuk memperbaiki perbedaan digital dunia.
Fungsi :
¨ Mempromosikan kerja sama antar Negara melalui pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan budaya.
¨ Informasi mengenai pendidikan, ilmu alam, ilmu sosial & manusia,
budaya, serta komunikasi & informasi.
¨ Proyek yang disponsori oleh UNESCO termasuk program baca-tulis,
teknis, dan pelatihan-guru; program ilmu internasional; proyek sejarah regional
dan budaya, promosi keragaman budaya;
Kelebihan :
¨
Menyatukan visi beberapa Negara
yang ingin mencerdaskan pembentukan generasi bangsa dalam bidang pendidikan.
¨
Kerjasama yang dapat
menginterpresentasikan Negara masing-masing.
Kelemahan :
¨
Ketidakmerataannya beasiswa
luar negeri guna peningkatan mutu Negara.
¨
Tidak dapat menyatukan metode
pembelajaran.
IMF
Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) adalah organisasi
yang terbentuk pada tanggal 27 September 1945, sebagai bagian dari rencana
rekonstruksi pasca Perang Dunia II dan memulai operasi
finansial pada 1
Maret 1947. Lembaga
ini, bersama Bank
untuk Penyelesaian Internasional dan Bank Dunia,
sering pula disebut sebagai institusi Bretton Woods. Ketiga institusi ini
menentukan kebijakan moneter yang diikuti oleh hampir semua negara-negara yang
memiliki ekonomi pasar.
Tujuan :
¨
Mengatur sistem finansial
global dengan cara peminjaman uang untuk kestabilan ekonomi.
Fungsi :
¨
Menyediakan pinjaman kepada
negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan
masing-masing Negara.
Kelebihan :
¨
Dapat membantu masalah-masalah
keseimbangan neraca keuangan masing-masing Negara.
Kelemahan :
¨
IMF tidak perduli terhadap demokrasi, hak asasi manusia dan hak-hak buruh.
¨
IMF tidak mempunyai power yang
cukup untuk mendemokratisasikan negara yang berdaulat, dan juga tidak mempunyai
power untuk mendukung stabilitas financial.
¨
IMF membatasi perekonomian
negara dunia berkembang dengan cara menentang pengembangan infrastruktur dan
meminta negara yang bersangkutan untuk hidup dengan standar yang rendah.
ITU
International
Telecommunication Union (ITU; dalam bahasa
Perancis: Union internationale des télécommunications, dalam bahasa
Spanyol: Unión Internacional de Telecomunicaciones) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan
sebagai International Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865.
Tujuan :
¨
standardisasi,
pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi
antara negara-negara berbeda.
Fungsi :
¨
untuk membakukan dan meregulasi
radio internasional dan telekomunikasi.
Kelebihan :
¨
memungkinkan panggilan telepon
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar