YA ALLAH, TUMBUHKANLAH DALAM DIRI DAN HATI KAMI INI, RASA CINTA KEPADA-MU SERTA PARA NABI DAN RASUL-MU......

Rabu, 07 Maret 2012

Sistem Demokrasi Serta Menampilkan Sikap Budaya Demokrasi

Mata Kuliah : Sistem Demokrasi di Indonesia

2.1. Sistem Demokrasi
Ada beberapa macam system demokrasi pemerintahanan yang dipraktikan didalam penyelenggaraan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, ada perbedaan antara satu Negara dengan Negara lainnya. Perbedaan itu terjadi karena setiap Negara menyesuaikan demokrasi itu dengan social budaya dalam masyarakatnya. Namun, semua konsep menggunakan istilah demokrasi yang menurut asal katanya berarti rakyat berkuasa atau govermentof rule by the people, dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.
1.      Atas dasar penyaluran kehendak rakyat
Menurut penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan seperti berikut ini.
a.       Demokrasi langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawarahan untuk menentukan kebijakan umum Negara atau undang- undang.
b.      Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung berarti peham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistemperwakilan.penerapan system demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu Negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapi semakin rumit dan kompleks.
2.       Atas dasar prinsip ideology
Atas dasar paham ini ada dua bentuk demokrasi yang berdasarkan pada ideology, yakni;
a.       Demokrasi konsttusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konsttusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualism. Cirri khas dari demokrasi konstitusional adalahkekuasaan pemerintahnya terbatas da tidak diperkenankan banyak ikut campur tangan dan bertindak sewenang- wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M. Carter dan Jhon Herz, suatu Negara dinyatakan sebagai Negara demokrasi apabila:
1.      Yang memerintah dalam Negara tersebut adalah rakyat, dan
2.      Bentuk pemerintahannya terbatas
Bila suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintah atau hokum, maka rejim ini disebut liberal.
b.      Demokrasi rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan marxisme- komunisme. Demokrasi rakyat mencita- citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas social manusia dibebaskan dari keterkaitannya kepada kepemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut perlu dilakukan cara paksa atau kekerasan. Menurut kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpinnya. Semenara menurut prof. Miriam budiardjo, komunis tidak merupaka system politik, akan tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai- nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.

2.2. Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.  Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen.  Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.  Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.    Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.  Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.  Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.  Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.  Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.  Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.  Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.  Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

2.3 Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.  Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
2.4  Pengertian Demokrasi
Pengertian demokrasi secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat).  Filosof J.J Rousseau sebgaiamana dikutip Ray Rangkuti berpendapat :
Demokrasi perwakilan pada hakekatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (willof the few) dilegislatif ketimbang keinginana rakyat sebagai kehendak umum (general will). Dengan demikian demokrasi langsung satu-satunya demokrasi yang tepat (benar).
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Demokrasi sendiri secara etimologis (tinjauan bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan “cratien”atau “cratos” yang berarti kekuasaan (kedaulatan). Jadi secara bahasa Indonesia adalah keadaan negara dimana sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi bersama dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Menyikapi hal ini Sri Soemantri mengutip pendapat E.Barker mengatakan :
Dilihat dari kata-katanya demokrasi adalah pemerintahan rakyat, yang kemudian diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Meskipun kelihatan sederhana, akan tetapi sampai sekarang adalah sukar untuk memberikan batasan yang dapat diteriam semua pihak. Hal ini disebabkan pengertian demokrasi tersebut telah dan akan mengalami perkembangan.
Apa yang dikatakan tersebut tidak terbantahakan lagi, karena makna demokrasi memang mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan ketatanegaraan bergantung pada sudut pandang, fungsi, dan istilah yang digunakan.
Demokrasi secara etimologis (istilah), sebagaimana dikemukakan Joseph A Schemeter :
Demokrasi meruoakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.
Affan Ghaffar, memakai demokrasi dalam dua bentuk yaitu:Pertama, pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Kedua, demokrasi empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Jika demokrasi dikaitkan dengan organisasi negara Affan Ghaffar mengatakan :
Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ranney sebagaimana dikutip Bryan D. Jones dalam bukunya Goverming Buildings and Building Government (1985:5) mengatakan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang diorganisasi sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, musyawarah rakyat dan kekuasaan mayoritas.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian, bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan kata lain bahwa, negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.
Berdasarkan uraian di atas maka hakekat demokrasi (kedaulatan rakyat) sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Adapun kekuasaan di tangan rakyat mengandung tiga pengertian, yaitu:
Pemerintah dari rakyat (government of the people);
Pemerintah oleh rakyat (government by people); dan
Pemerintah untuk rakyat (government for people).
Setidaknya ada tiga nilai ideal (ciri-ciri) yang mendukung demokrasi sebagai suatu gagasan kehidupan yaitu kemerdekaan (freedom), persamaan (equality) dan keadilan(justice). Ide-ide tersebut direalisasikan melalui perwujudan simbol-simbol dan hakekat dari nilai-nilai dasar demokrasiyaitu sungguh-sungguh mewakili atau diangkat dari kenyataan hidup yang sepadan dengan nilai-nilai itu sendiri.
Sementara itu menurut Keith Graham, demorasi memiliki standar baku yaitu, persamaan, kebebasan, dan kerakyatan (egalitarian). Dengan standar baku itu, maka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi, karena penegakan hukum berkonotasi sebagai upaya untuk mencapai persamaan hak dan kewajiban warga negara, sementara perlindungan hak asasi manusia adalah aksi untuk menjamin kebebasan warga negara dalam  dan melaksanakan kewajiban dan memperoleh hak yang dimilikinya.
Menyimpulkan dari deskripsi di atas jelaslah bahwa pada dasarnya demokrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tri tunggal yang tidak dapat dipisahkan. Tanpa demokrasi, hukum akan terlantar dan hak asassi manusia akan terabaikan. Oleh sebab itu dimensi politik dari upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, adalah identik dengan upaya untuk mendemokratikkan kehidupan politik itu sendiri.
Hampir tak ada sisitem politik ketatanegaraan yang bersedia menerima cap tidak demokratis, sehingga melakukan upaya mendemokraktikkan suatu kehidupan politik ketatanegaraannya. Mendemokratikkan suatu kehidupan politik ketatanegaraan hakekatnya adalah menciptakan suatu sistem pemerintah yang demokratis. Hal ini sama artinya dengan membangun pemerintahan yang mampu mengakomodasikan nilai-nilai dan makna yang terkandung dalam demokrasi.
Menurut Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.

2.5  Unsur-Unsur Demokrasi
Ahli lain Robert A. Dahl, menyebut adanya 8 unsur demokrasi yaitu:
a)      Kebebasan membentuk dan kerjasama organisasi
b)      Kebebasan berekspresi
c)      Hak memilih
d)     Diperkenankan adanya jabatan public
e)      Memimpin politik untuk turut sertra untuk mendukung dan pemungutan suara
f)       Sumber-sumber alternative informasi
g)      Pilihan bebas dan adil
h)      Lembaga-lembaga pembuat keputusan pemerintah bertanggung jawab pemilih dan ekspresi pilihan.
Menurut Amin Rais menambahkan criteria lain sebagai parameter demokrasi yaitu:
a)      Adanya partisipasi dalam membuat keputusan
b)      Distribusi pendapatan secara adil
c)      Kesempatan memperoleh pendidikan
d)     Ketersedian dan keterbukaan informasi
e)      Mengindahkan fatsoen politik
f)       Kebebasan individu
g)      Semangat kerjasama
h)      Hak untuk protes
Menurut R. William Liddle mengatakan bahwa suatu system pemerintah demokratis, efektif dan stabil mengandung 4 ciri:
·         pertama, partai-partai politik yaitu:
a)      Melalui pemilu memilih pejabat yang secara formal dan informal bertanggung jawab atas policy kenegaraan
b)      Bersifat bebas dari interfensi dari pihak lain
c)      Mempunyai dukungan luas dari masyarakat
d)     Mengandalkan kepemimpinan yang dipercayai oleh anggotanya dan mampu memimpin Negara

·         Kedua, persetujuan umum consensus mengenai:
a)      Aturan main politik, baik formal maupun informal yang menyangkut proses pengambilan keputusan
b)      Consensus mengenai nilai-nilai ekonomi, social, dan budaya yang ingin dicapai/ dipertahankan masyarakat

·         Ketiga, lembaga eksekutih yang menentukan (domain) dalam proses pengambilan keputusan ke pemerintahan
·         Keempat, birokrasi Negara yang mampu melaksanakan kebijakanpemerintahan.
Sementara Jan Linz dalam buknya clevages ideologies party system, Mengatakan :
                        Suatu pemerinthan itu dapat disebut demokrasi apabila ia memberikankesempatan onstutisiona yang teratur bagi suatu persaingan damai untuk memperoleh kekuasaan poitik untuk berbagai keompok yang berbeda , tanpa menyisihkan bagian penting dari penduduk maupun dengan kekerasan.
Sedangkan menurut Franz Magnis Suseno criteria Negara demokrasi adalah :
a.       Negara terkait pada hokum
b.      Control efektif terhadap pemerinta oleh rakyat
c.       Pemilu yang bebas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar