2.1. Sistem Demokrasi
Ada
beberapa macam system demokrasi pemerintahanan yang dipraktikan didalam
penyelenggaraan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, ada perbedaan antara satu
Negara dengan Negara lainnya. Perbedaan itu terjadi karena setiap Negara
menyesuaikan demokrasi itu dengan social budaya dalam masyarakatnya. Namun,
semua konsep menggunakan istilah demokrasi yang menurut asal katanya berarti
rakyat berkuasa atau govermentof rule by the people, dapat dilihat dari
berbagai sudut pandang.
1. Atas
dasar penyaluran kehendak rakyat
Menurut
penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan seperti berikut ini.
a. Demokrasi
langsung
Demokrasi
langsung berarti paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya
dalam permusyawarahan untuk menentukan kebijakan umum Negara atau undang-
undang.
b. Demokrasi
tidak langsung
Demokrasi tidak
langsung berarti peham demokrasi yang dilaksanakan melalui
sistemperwakilan.penerapan system demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan
suatu Negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas,
dan permasalahan yang dihadapi semakin rumit dan kompleks.
2. Atas dasar prinsip ideology
Atas
dasar paham ini ada dua bentuk demokrasi yang berdasarkan pada ideology, yakni;
a. Demokrasi
konsttusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konsttusional
adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualism. Cirri khas
dari demokrasi konstitusional adalahkekuasaan pemerintahnya terbatas da tidak
diperkenankan banyak ikut campur tangan dan bertindak sewenang- wenang terhadap
warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M.
Carter dan Jhon Herz, suatu Negara dinyatakan sebagai Negara demokrasi apabila:
1. Yang
memerintah dalam Negara tersebut adalah rakyat, dan
2. Bentuk
pemerintahannya terbatas
Bila suatu
lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintah atau hokum,
maka rejim ini disebut liberal.
b. Demokrasi
rakyat
Demokrasi rakyat
disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan marxisme- komunisme. Demokrasi
rakyat mencita- citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas social manusia
dibebaskan dari keterkaitannya kepada kepemilikan pribadi tanpa ada penindasan
serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut perlu dilakukan
cara paksa atau kekerasan. Menurut kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan
pemimpinnya. Semenara menurut prof. Miriam budiardjo, komunis tidak merupaka
system politik, akan tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan
nilai- nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.
2.2. Sejarah demokrasi
Sebelum
istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi
telah ditemukan sejak 4000
SM
di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat
seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun
diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah
pada 508
SM,
penduduk Athena di Yunani membentuk sistem
pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota
(poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem
pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang
mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali
adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594
SM
menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat
perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun
kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan
dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan
mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena,
hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi
ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27
SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi
perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di
Majelis.
2.3 Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu
pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat
dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
2.4
Pengertian
Demokrasi
Pengertian demokrasi
secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan
yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Filosof J.J Rousseau sebgaiamana dikutip Ray
Rangkuti berpendapat :
Demokrasi perwakilan pada hakekatnya
bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (willof the few) dilegislatif ketimbang
keinginana rakyat sebagai kehendak umum (general
will). Dengan demikian demokrasi langsung satu-satunya demokrasi yang tepat
(benar).
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno
yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Demokrasi
sendiri secara etimologis (tinjauan bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari
bahasa Yunani yaitu “demos” yang
berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan “cratien”atau
“cratos” yang berarti kekuasaan
(kedaulatan). Jadi secara bahasa Indonesia adalah keadaan negara dimana sistem
pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi bersama
dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat.
Menyikapi hal
ini Sri Soemantri mengutip pendapat E.Barker mengatakan :
Dilihat dari kata-katanya demokrasi
adalah pemerintahan rakyat, yang kemudian diartikan pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Meskipun kelihatan sederhana, akan tetapi sampai
sekarang adalah sukar untuk memberikan batasan yang dapat diteriam semua pihak.
Hal ini disebabkan pengertian demokrasi tersebut telah dan akan mengalami
perkembangan.
Apa yang
dikatakan tersebut tidak terbantahakan lagi, karena makna demokrasi memang
mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan ketatanegaraan bergantung
pada sudut pandang, fungsi, dan istilah yang digunakan.
Demokrasi secara
etimologis (istilah), sebagaimana dikemukakan Joseph A Schemeter :
Demokrasi meruoakan suatu perencanaan
institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu
memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara
rakyat.
Affan Ghaffar,
memakai demokrasi dalam dua bentuk yaitu:Pertama, pemaknaan secara normatif
(demokrasi normatif) yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh
sebuah negara. Kedua, demokrasi empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya
pada dunia politik praktis.
Jika demokrasi
dikaitkan dengan organisasi negara Affan Ghaffar mengatakan :
Dari sudut organisasi, demokrasi berarti
pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas
persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ranney
sebagaimana dikutip Bryan D. Jones dalam bukunya Goverming Buildings and Building Government (1985:5) mengatakan
bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang diorganisasi sesuai
dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, musyawarah rakyat
dan kekuasaan mayoritas.
Dengan demikian
makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung
pengertian, bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai
kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan
tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan kata lain bahwa, negara yang
menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan
kehendak dan kemauan rakyat.
Berdasarkan
uraian di atas maka hakekat demokrasi (kedaulatan rakyat) sebagai suatu sistem
bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada
keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.
Adapun kekuasaan di tangan rakyat mengandung tiga pengertian, yaitu:
Pemerintah dari
rakyat (government of the people);
Pemerintah oleh
rakyat (government by people); dan
Pemerintah untuk
rakyat (government for people).
Setidaknya ada
tiga nilai ideal (ciri-ciri) yang mendukung demokrasi sebagai suatu gagasan
kehidupan yaitu kemerdekaan (freedom),
persamaan (equality) dan keadilan(justice). Ide-ide tersebut
direalisasikan melalui perwujudan simbol-simbol dan hakekat dari nilai-nilai
dasar demokrasiyaitu sungguh-sungguh mewakili atau diangkat dari kenyataan
hidup yang sepadan dengan nilai-nilai itu sendiri.
Sementara itu
menurut Keith Graham, demorasi memiliki standar baku yaitu, persamaan,
kebebasan, dan kerakyatan (egalitarian).
Dengan standar baku itu, maka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi
manusia adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi, karena
penegakan hukum berkonotasi sebagai upaya untuk mencapai persamaan hak dan
kewajiban warga negara, sementara perlindungan hak asasi manusia adalah aksi
untuk menjamin kebebasan warga negara dalam
dan melaksanakan kewajiban dan memperoleh hak yang dimilikinya.
Menyimpulkan
dari deskripsi di atas jelaslah bahwa pada dasarnya demokrasi, penegakan hukum,
dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tri tunggal yang tidak dapat
dipisahkan. Tanpa demokrasi, hukum akan terlantar dan hak asassi manusia akan
terabaikan. Oleh sebab itu dimensi politik dari upaya penegakan hukum dan
perlindungan hak asasi manusia, adalah identik dengan upaya untuk
mendemokratikkan kehidupan politik itu sendiri.
Hampir tak ada
sisitem politik ketatanegaraan yang bersedia menerima cap tidak demokratis,
sehingga melakukan upaya mendemokraktikkan suatu kehidupan politik
ketatanegaraannya. Mendemokratikkan suatu kehidupan politik ketatanegaraan
hakekatnya adalah menciptakan suatu sistem pemerintah yang demokratis. Hal ini
sama artinya dengan membangun pemerintahan yang mampu mengakomodasikan
nilai-nilai dan makna yang terkandung dalam demokrasi.
Menurut Moh. Mahfud MD,
ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara.
Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai
asas fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial
telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara
sebagai organisasi tertingginya.
2.5
Unsur-Unsur
Demokrasi
Ahli lain Robert
A. Dahl, menyebut adanya 8 unsur demokrasi yaitu:
a) Kebebasan
membentuk dan kerjasama organisasi
b) Kebebasan
berekspresi
c) Hak
memilih
d) Diperkenankan
adanya jabatan public
e) Memimpin
politik untuk turut sertra untuk mendukung dan pemungutan suara
f) Sumber-sumber
alternative informasi
g) Pilihan
bebas dan adil
h) Lembaga-lembaga
pembuat keputusan pemerintah bertanggung jawab pemilih dan ekspresi pilihan.
Menurut Amin Rais menambahkan criteria lain sebagai
parameter demokrasi yaitu:
a) Adanya
partisipasi dalam membuat keputusan
b) Distribusi
pendapatan secara adil
c) Kesempatan
memperoleh pendidikan
d) Ketersedian
dan keterbukaan informasi
e) Mengindahkan
fatsoen politik
f) Kebebasan
individu
g) Semangat
kerjasama
h) Hak
untuk protes
Menurut R. William Liddle mengatakan bahwa suatu
system pemerintah demokratis, efektif dan stabil mengandung 4 ciri:
·
pertama, partai-partai
politik yaitu:
a) Melalui
pemilu memilih pejabat yang secara formal dan informal bertanggung jawab atas
policy kenegaraan
b) Bersifat
bebas dari interfensi dari pihak lain
c) Mempunyai
dukungan luas dari masyarakat
d) Mengandalkan
kepemimpinan yang dipercayai oleh anggotanya dan mampu memimpin Negara
·
Kedua, persetujuan umum
consensus mengenai:
a) Aturan
main politik, baik formal maupun informal yang menyangkut proses pengambilan
keputusan
b) Consensus
mengenai nilai-nilai ekonomi, social, dan budaya yang ingin dicapai/
dipertahankan masyarakat
·
Ketiga, lembaga
eksekutih yang menentukan (domain) dalam proses pengambilan keputusan ke
pemerintahan
·
Keempat, birokrasi
Negara yang mampu melaksanakan kebijakanpemerintahan.
Sementara Jan Linz dalam buknya clevages ideologies party system, Mengatakan :
Suatu pemerinthan itu dapat disebut demokrasi
apabila ia memberikankesempatan onstutisiona yang teratur bagi suatu persaingan
damai untuk memperoleh kekuasaan poitik untuk berbagai keompok yang berbeda ,
tanpa menyisihkan bagian penting dari penduduk maupun dengan kekerasan.
Sedangkan
menurut Franz Magnis Suseno criteria Negara demokrasi adalah :
a. Negara
terkait pada hokum
b. Control
efektif terhadap pemerinta oleh rakyat
c. Pemilu
yang bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar