Oleh: M. Luqman Hakiem *)
Rupanya gerakan formalisasi syariat Islam mendapatkan momentum tersendiri dalam proses Amandemen UUD 45 di Sidang Tahunan MPR ini. Karena dari ketiga partai, PPP, PBB dan PK, syariat Islam memang menjadi salah satu platform utama partai-partai tersebut, terlepas dari pro dan kontra terhadap platform tersebut, pergumulan mengenai konstitusi negara akan menjadi kasus yang sangat menarik sejak Presiden Soekarno menetapkan Dekrit kembali ke UUD 45 di tahun 1959.